8 Orang Jadi Tersangka Kekerasan pada ART, Polisi: Ayah, Ibu hingga Anak Terlibat

- Rabu, 14 Desember 2022 | 14:28 WIB
Pelaku penganiayaan kepada ART. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Pelaku penganiayaan kepada ART. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menyebut pihaknya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis kepada asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) di Jakarta Selatan. Kedelapan orang tersangka ini terdiri dari satu keluarga hingga ART lain.

"Dalam kasus ini, penyidik sampai siang ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Kedelapan tersangka ini antara lain ayah, ibu, dan anak yang merupakan majikan korban. Sisanya merupakan ART lain yang bekerja di tempat tinggal majikan tersebut.

-
Pelaku penganiayaan kepada ART. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Tragis! ART Dianiaya Majikan, Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing

"Tersangka di antaranya SK, laki laki, 68 tahun ini merupakan majikan. Kemudian, MK (64) ini majikan istri SK dan JS (41) anak SK dan MK," beber Zulpan.

Kedelapan pelaku ini sudah resmi berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal berlapis dalam kasus ini.

Adapun pasal yang diterapkan, antara lain Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya Pasal 333 itu pidana 9 tahun, Pasal 170 pidana 9 tahun, Pasal 351 pidana 5 tahun, adapaun Pasal 44 ayat 2 pidana 10 tahun Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 23 tahub 2004 ini dipidana dengsn kurungan paking lama 3 tahun," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, seorang ART menjadi korban penganiayaan cukup sadis oleh majikannya di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Korban dianiaya mulai dari dipukul, disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.

Baca Juga: Babak Baru Kasus ART Disiksa Ngadu ke KSP, Polda Metro Panggil Majikannya

Korban sendiri melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku penganiayaan korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X