Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan, bahwa telah mencegah mantan Direktur Utama Transjakarta M. Kuncoro Wibowo agar tidak ke luar negeri.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat ini, WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK,” kata Achmad Nur Saleh, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Mulai Lakukan Penyidikan, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Bansos
Kendati demikian, Saleh tidak menjelaskan soal status hukum Kuncoro. Dia hanya menyebutkan, pencegahan berlaku selama enam bulan.
“Berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023,” tuturnya.
Diketahui, Kuncoro telah menyatakan mundur dari jabatanya sebagai Dirut Transjakarta, Senin 13 Maret 2023. Padahal, ia baru menjabat selama tiga bulan.
Baca Juga: Aspri Wamenkumham Polisikan Ketua IPW atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Kuncoro menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Adapun perusahaan tersebut pernah menjadi penyalur bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Artikel Menarik Lainnya: