Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. KPK pun kini sedang melakukan verifikasi laporan yang diajukan oleh IPW itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, ia tidak bisa menyampaikan ke publik soal materi laporan tersebut.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Dilaporkan IPW ke KPK soal Dugaan Gratifikasi, Gimana Respons Wamenkumham?
Ali mengatakan, KPK akan melakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan laporan Sugeng telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bisa ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.
“KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali menyampaikan, tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan Sugeng. Selain itu, KPK juga bakal melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut.
“Pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut,” ungkapnya.
Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan Tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen. Wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah,“ sambungnya.
Baca Juga: Wamenkumham Tepis Tudingan Pasal 100 di KUHP Disiapkan untuk Ferdy Sambo
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Adapun nilai dugaan gratifikasi tersebut sebesar Rp 7 miliar.
Respons Wamenkumham
Terakit laporan tersebut, Wamenkumham Eddy Hiariej enggan merespons lebih jauh soal laporan tersebut. Menurut pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini, laporan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara asisten pribadinya (Aspri) dengan IPW.