Ulama Tegaskan Aksi Teror Bom Bunuh Diri Haram & Tak Mati Syahid, Ajaran Jihad yang Salah

- Senin, 5 April 2021 | 10:05 WIB
Dukungan masyarakat untuk memberantas terorisme (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Dukungan masyarakat untuk memberantas terorisme (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KH Hasan Basri, Ulama kharismatik dari Kabupaten Lebak, mengatakan aksi teror bom bunuh diri di tengah situasi damai adalah sesuatu yang haram.

Pernyataan ini menanggapi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan di Mabes Polri.

"Kita di negeri yang damai juga tanpa memerangi tentang agama maka Allah SWT mengharamkan melakukan pembunuhan, seperti ayat Alquran surah Annisa ayat 90 dan Almumtahanah ayat 08," kata KH Hasan Basri seperti dikutip dari Antara, Senin (5/4/2021).

Dia menegaskan tidak ada agama yang mengajarkan melakukan peledakan bom bunuh diri dengan tujuan melakukan kerusakan dan pembunuhan.

Perbuatan itu sangat biadab, berdosa besar dan juga bertentangan dengan ideologi Pancasila serta agama Islam.

"Ajaran Islam itu merupakan agama "rahmatan lilalamin," atau penuh kasih sayang juga kedamaian bagi alam semesta," katanya.

Saat ini, bangsa Indonesia dalam kondisi aman, rukun dan damai tanpa terjadi peperangan agama, sehingga aksi terorisme membawa nama agama adalah haram dan jelas bukan mati syahid.

"Kita jangan sampai terjadi adanya pembunuhan kepada orang tanpa berdosa dan matinya pun tidak syahid," tegasnya.

Menurutnya, aksi terorisme dengan jaminan surga terjadi karena pelaku begitu mudah menerima ajaran jihad yang tidak utuh. Mereka hanya mengartikan sepotong makna jihad, dan kemudian melakukan aksi "amaliyah" pembunuhan.

"Perbuatan jihad seperti itu tentu salah dan menyesatkan," kata KH Hasan Basri.

Jihad menurut ajaran Islam juga mencakup perang menahan hawa nafsu sera menyebarkan kebaikan dan kedamaian. Mencari ilmu di pesantren maupun pendidikan formal juga bisa dikatakan melakukan jihad.

Karena itu, dia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan penanganan aksi terorisme itu kepada penegak hukum.

Artikel menarik lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X