Ombudsman Jakarta mengomentari rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan melakukan blacklist terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Jakarta selama pandemi Covid-19
Dalam rencana itu, warga yang mengikuti kegiatan atau masuk ke tempat yang melanggar prokes akan ditandai pada aplikasi dan tidak bisa berpergian ke berbagai tempat.
Baca Juga: PDIP DKI Soroti Harta Kekayaan Anies Baswedan yang Naik 2 Kali Lipat
Terkait rencana itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menyebutkan Anies tak bisa begitu saja diterapkan, karena hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Peraturan pemerintah maupun Perda tidak secara spesifik menyebutkan sanksi bagi warga yang berkerumun. Persoalan dengan blacklist untuk bepergian tersebut terletak pada regulasinya, akan mengacu ke mana upaya blacklist tersebut?" ucapnya, Jumat (10/9/2021).
Tak hanya itu, Teguh pun menilai orang nomor satu di Jakarta tersebut tak memiliki kewenangan untuk melakukan blacklist dengan membuat warga non-DKI tak bisa bepergian ke luar Jakarta.
"Secara kewilayahan, Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan melakukan cegah tangkal bepergian dalam bentuk blacklist kepada warga non-DKI yang berkerumun di Jakarta," terang Teguh.
"Kewenangan blacklist tersebut juga akan bermasalah ketika warga tersebut bepergian antarkota di luar DKI, seperti transpotasi udara yang ada di Banten atau bus yang berangkat dari wilayah penyangga. Otoritas Pemprov tidak memiliki jangkauan sejauh itu, kecuali hal tersebut menjadi kebijakan nasional," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana Anies tersebut dilontarkan setelah terjadinya pelanggaran prokes di Holywings. Dari masalah itu, ia berencana memberi sanksi bagi pengunjung restoran, kafe, dan tempat usaha lain yang melanggar protokol kesehatan.