Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:54 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo. (ANTARA)
Terdakwa Ferdy Sambo. (ANTARA)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mengatakan, tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan mantan Kadiv Propam Polri ini.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim di ruang sidang, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!

Majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan untuk Ferdy Sambo. Di antaranya, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam,” 

Baca Juga: Ruang Sidang PN Jaksel Riuh saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Yeeeaaa!

Selain itu, kata hakim, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan sampai mencoreng institusi Polri di mana tempat dia berkarir.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” sambung hakim. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X