Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!

- Senin, 13 Februari 2023 | 15:31 WIB
Ferdy Sambo saat persidangan vonis pembunuhan Brigadir di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ferdy Sambo saat persidangan vonis pembunuhan Brigadir di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Hakim Nilai Pengakuan Ferdy Sambo soal  ‘Hajar Chad’ Cuma Bantahan Kosong Belaka

Vonis mati terhadap Sambo dijatuhkan  setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Yosua. 

Sementara itu, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dalam putusannya, yakni Sambo telah membunuh Yosua yang menjadi ajudannya selama tiga tahun. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan duka untuk keluarga Yosua. 

Baca Juga: Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tak Masuk Akal 

Pembunuhan ini juga membuat masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.

"Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," ujar Wahyu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X