Ruang Sidang PN Jaksel Riuh saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Yeeeaaa!

- Senin, 13 Februari 2023 | 15:48 WIB
Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seketika menjadi riuh usai Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati. Ia divonis mati lantaran terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

"Yeeeaaa...!" begitu suara riuh yang terdengar usai hakim membacakan vonis.

Baca Juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!

Seketika para petugas yang ada di dalam ruang sidang meminta agar hadirin diam. Hal ini dibutuhkan karena Majelis Hakim belum selesai membacakan vonis kepada mantan Kadiv Propam Polri ini.

"Memerintahkan terdakwa berada di tahanan," sambung Wahyu Iman Santosa.

Adapun vonis mati terhadap Sambo dijatuhkan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Yosua. 

Sementara itu, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dalam putusannya, yakni Sambo telah membunuh Yosua yang menjadi ajudannya selama tiga tahun. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan duka untuk keluarga Yosua

Baca Juga: Hakim Nilai Pengakuan Ferdy Sambo soal  ‘Hajar Chad’ Cuma Bantahan Kosong Belaka

Pembunuhan ini juga membuat masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang.

"Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," ujar Wahyu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X