Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bungkam saat Tinggalkan Ruang Sidang

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:25 WIB
Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai divonis hukuman mati. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai divonis hukuman mati. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasca mendengarkan putusan tersebut, Sambo enggan memberikan komentar. 

Suami Putri Candrawathi itu langsung dibawa personel Brimob ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sambo memilih bungkam ketika awak media berusaha meminta tanggapannya.

Diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup. Hakim menyebut, tidak ada hal meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso. 

Baca Juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X