Polres Metro Jakarta Utara mengungkap cara pria berinisial A (48), yang mencabuli anak tirinya berinisial A (18) hingga hamil.
Setiap kali beraksi, pelaku rupanya kerap mengancam korban akan melakukan tindakan kekerasan jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Baca juga: Ayah Tiri di Jakut Lecehkan Anak Sampai Hamil, Bejat Sudah Dilakukan Sejak 2012
"Perbuatan bersetubuhnya itu memaksa korban bersetubuh itu dengan ancaman kekerasan itu sejak Agustus 2022 awalnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Monosoh saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Ancaman kekerasan dilontarkan pelaku dengan harapan korban mau menuruti nafsu bejat ayah tirinya. Korban juga diancam untuk tidak mengadukan hal bejat ini ke ibunya.
"Ancaman ini hanya ancaman dipukul, dianiaya, jangan sampai lapor ke mamahnya gitu," beber Iverson.
Lebih jauh polisi juga melihat adanya tekanan psikis terhadap korban. Untuk itu, polisi melibatkan psikologi untuk memeriksa korban.
"Dia (korban) sepertinya dalam tekanan kalau kami lihat kondisi psikologisnya ya. (Kami) melibatkan Komnas Anak kemudian kita segera tuntaskan pemeriksaan, pemeriksaan kondisi psikologisnya ini ya," kata Iver.
Baca juga: Politikus NasDem Sugeng Suparwoto Diadukan ke Bareskrim Soal Pelecehan
Sebelumnya, seorang ayah di Pademangan, Jakarta Utara melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 18 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2012 hingga tahun ini.
Parahnya, aksi pencabulan ini membuat korban hamil. Keluarga korban yang mengetahui tindakan bejat pelaku akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kekinian, jajaran Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Utara masih mencari pelaku. Proses penyidikan kasus ini juga masih bergulir.
Artikel Menarik Lainnya: