Bejat! Pemuda di Banten Lecehkan Bocah Usia 5 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jumat, 2 Juni 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (freepik)
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (freepik)

Seorang pemuda di Serang, Banten berinisial AM (20) tega melecehkan bocah yang masih berusia lima tahun. Akibat perbuatannya, AM pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Aksi bejat pemuda tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Februari 2023 sore yang lalu. Kala itu, korban sedang bermain kemudian langsung digendong dibawa oleh pelaku ke rumahnya untuk disetubuhi.

Baca juga: Bejat! Pria 40 Tahun Lecehkan 2 Bocah dengan Modus Jual Jasuke

Usai disetubuhi, korban mengadukan hal bejat itu ke orang tuanya lantaran merasakan sakit pada bagian kemaluannya.

"Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

-
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia lima tahun (Dok Polda Banten)

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP Mochammad Nandar menyebut pihaknya menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus ini. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diciduk polisi.

"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," kata Nandar.

Baca juga: Mahasiswi Kendari Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Langsung Buru Pelaku!

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X