Pemuda di Lampung Lecehkan Bocah 15 Tahun Sambil Direkam, Ujungnya Diciduk Polisi

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:35 WIB
Ilustrasi pelecehan (INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan (INDOZONE)

Aksi RW (23), warga Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung terbilang sangat bejat, lantaran kerap menggauli kekasihnya yang masih berusia 15 tahun.

Mirisnya, setelah tidak mendapat "jatah" usai putus, RW menyebar video saat dirinya mencabuli korban ke keluarganya.

Baca juga: Bejat! Pria 40 Tahun Lecehkan 2 Bocah dengan Modus Jual Jasuke

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengungkap kasus ini terungkap usai pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi. Tanpa berlama-lama, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

"Terduga pelaku berhasil kita tangkap pada hari Jumat, 19 Mei 2023, pukul 22.00 WIB saat pelaku sedang berada di sebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara," kata AKP Eko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah menggauli korban sebanyak lebih dari enam kali ketika masih berpacaran. Korban pasrah digauli lantaran kerap diancam pelaku menggunakan video berisi rekaman aksi pelaku saat mencabuli korban.

"Bejatnya lagi, hasil rekaman dipergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami istri. Alhasil, pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari enam kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda," beber Eko.

-
Pelaku pencabulan remaja 15 tahun (dok Polda Lampung)

Baca juga: Klarifikasi PT Kao Usai Heboh Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya 

Singkat cerita, korban memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan pelaku. Pelaku yang kesal kemudian menyebar video tersebut ke keluarga korban hingga membuat keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan," kata Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016. Tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X