Lurah Grogol Selatan Terancam Digeser Jadi Staf dan Tak Peroleh Tunjangan

- Selasa, 14 Juli 2020 | 13:36 WIB
Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan nonaktif, Asep Subahan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan nonaktif, Asep Subahan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Asep Subahan.

Asep diduga melakukan pelanggaran lantaran diduga membantu pembuatan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.

"Kalau dia tidak salah jabatannya dapat dilanjut. Tapi kalau dia terbukti maka dia bisa dinonjobkan, atau jadi staf, bahkan kena sanksi hukuman disiplin," kata Chaidir di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Menurut Chaidir, jika Asep terbukti dan dinyatakan bersalah maka dia akan dikenakan sanski oleh BKD DKI Jakarta. Adapun sanski yang diterapkan bervariatif mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Bisa sanksi berat bisa sedang. Kalau kategori begitu," ujarnya. 

Dia menjelaskan, sanksi sedang yang mungkin diberikan kepada Asep yaitu dinonaktifkan dari lurah, dan digeser ke tingkatan eselon yang sama. Tak hanya itu, dia juga tidak mendapatkan tunjangan selama tiga bulan berturut-turut dan hanya mendapat gaji pokok. 

"Kalau sedang dia kena peringatan, tidak masuk dalam jabatan Kalurah lagi, dia digeser di eselon yang sama, namun tetap TKD tiga bulan tidak dapat," imbuhnya. 

Dia melanjutkan, Chaidir menuturkan adapun sanksi berat yang bisa dikenakan berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai lurah, turun jabatan menjadi staf dan tidak mendapatkan tunjangan selama 12 bulan.

"Kalau berat dia di staf-kan, nggak dapet tunjangan 12 bulan cuma dapet gaji pokok aja," ungkapnya. 

Dikatakannya saat ini Asep tengah menjalani rangkaian proses pemeriksaan. Sementara BKD masih mengkaji terkait hukuman disiplin yang bakal diberikan terhadap lurah tersebut. 

"Baru lurah saja yang diperiksa, Karena pencetus awalnya lurah yang terima," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X