Google Akui Siap Ikuti Aturan Tentang Konten Negatif

- Sabtu, 21 Desember 2019 | 12:00 WIB
ilustrasi/pexels
ilustrasi/pexels

Jason Tedjasukmana selaku Head of Corporate Communication Google Indonesia mengatakan, siap untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Kami pasti mengikuti peraturan yang ada di sini. Kami juga merasa bertanggung jawab bahwa platform ini harus memiliki kualitas sebagus mungkin,” ujar Jason usai acara “Google In Year Search 2019: Insight for Brands,” Jumat malam (20/12).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berdasarkan PP 71, diketahui akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten, kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.

-
ANTARA/Arindra Meodia

Jason mengungkapkan bahwa Google memiliki pedoman tentang konten negatif, termasuk juga pornografi. Ia menambahkan, semua orang bisa membuat laporan jika terjadi pelanggaran.

“Jadi, kalau ada misalnya konten yang tidak menyenangkan siapa saja bisa melaporkan, baik itu di Youtube, Search, Maps, di mana-mana, ada yang merasa melanggar pedoman bisa direport,” kata Jason.

“Pasti kami akan take down apa saja yang melanggar peraturan di Youtube juga, karena masing-masing platform punya pedoman,” lanjutnya.

Sementara untuk konten negatif, Jason mengatakan jika Google  memiliki alat, serta tim khusus yang bekerja memantau konten.

“Kombinasi antara manusia dan machine learning sama algoritma itu. Itu banyak hampir semua yang melanggar ditake down sebelum ada orang yang melihat, itu sudah sangat canggih,” ujarnya.

Google sendiri memiliki situs web Google Transparency Report, di mana masyarakat dapat mengakses untuk mengetahui jumlah, berikut jenis konten negatif, yang telah ditake down oleh Google.

Artikel Menarik Lainnya:

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X