KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe 30 Hari

- Selasa, 18 April 2023 | 10:00 WIB
Lukas Enembe (ANTARA FOTO/Moch Hasim)
Lukas Enembe (ANTARA FOTO/Moch Hasim)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) selama 30 hari. Lukas akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 12 Mei 2023.

“Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari kedepan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Ali menjelaskan alasan KPK menambah masa penahanan Lukas Enembe. Dia menyebut, lembaga antirasuah masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Lukas.

-
Lukas Enembe (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang 

“KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.

Diketahui, KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia ditetapkan tersangka pencucian uang setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti lewat pengembangan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Berdasarkan temuan awal KPK, Lukas disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Selain itu, Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain. KPK juga sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas.

Baca Juga: Digugat Lukas Enembe ke PN Jaksel, KPK Optimis Prapedilan Bakal Ditolak Hakim

Aset yang Disita

Aset yang disita berupa uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura. Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp40 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X