KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang 

- Rabu, 12 April 2023 | 15:09 WIB
Lukas Enembe. (ANTARA FOTO)
Lukas Enembe. (ANTARA FOTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Terbaru, dia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan pasal TPPU terhadap Lukas lantaran KPK menemukan adanya dua alat bukti yang cukup. 

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Digugat Lukas Enembe ke PN Jaksel, KPK Optimis Prapedilan Bakal Ditolak Hakim

Ali menuturkan, tim penyidik masih terus menelisik lebih lanjut seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini. Lewat penerapan pasal TPPU, KPK berharap proses hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi koruptor. 

"Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Ali. 

Baca Juga: KPK Konfirmasi Lukas Enembe Sempat Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari Kok

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Adapun suap diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar, tetapi, KPK belum mengungkap pihak-pihak  pemberi gratifikasi kepada Lukas tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X