Kasus Kerumunan Barongsai di Jakarta Utara, Polisi Tetapkan 1 Orang sebagai Tersangka

- Rabu, 17 Februari 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi Barongsai. (Pexels/Vladislav Vasnetsov)
Ilustrasi Barongsai. (Pexels/Vladislav Vasnetsov)

Kasus kerumunan acara barongsai di Jakarta Utara yang viral di lini masa memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo. Dia membenarkan jika sudah ada satu tersangka dalam kasus ini.

"Iya, sudah kita tetapkan satu orang sebagai tersangka," kata AKBP Dwi saat dihubungi Indozone, Rabu (17/2/2021).

Satu tersangka tersebut merupakan pengelola dari lokasi diselenggarakannya atraksi barongsai. Tersangka sendiri berinisial BJ.

"Dia itu pengelola tempat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan area itu," beber Dwi.

Tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Karena ancaman hukuman di pasal tersebut di bawah lima tahun, polisi tidak menahan BJ.

"Ancamannya satu tahun berarti tidak (ditahan)," kata Dwi.

Seperti diketahui, sebuah video beredar di media sosial menampilkan aksi pertunjukan barongsai dan tampak kerumunan orang di sana. Meski orang-orang tersebut mengenakan masker, mereka tetap saja terlihat berkerumun.

Usut punya usut ternyata penampilan barongsai itu berlangsung pada saat perayaan Imlek pada 14 Februari 2021 yang lalu. Lokasi panggung barongsai tersebut terletak di Pantjoran, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X