Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati

- Rabu, 17 Februari 2021 | 08:51 WIB
Kiri: Juliari Batubara / Kanan: Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kiri: Juliari Batubara / Kanan: Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah pandemi Covid-19, yaitu mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, layak dituntut hukuman mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy, dikutip Indozone, Rabu (17/2/2021).

Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni saat pandemi dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK setelah melakukan perjalanan dinas ke Hawaii, 25 Desember 2020, karena kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

Sementara, Juliari ditangkap KPK saat menjabat sebagai Menteri Sosial atas dugaan suap bansos Covid-19. Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, berselang 9 hari dari penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh KPK.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X