Parah! Pemobil di Jaksel Gigit Petugas Dishub Gegara Tak Terima Mobilnya Diderek

- Rabu, 10 Mei 2023 | 15:37 WIB
Petugas Dishub digigit pemobil di Jaksel. (Screenshot/Istimewa)
Petugas Dishub digigit pemobil di Jaksel. (Screenshot/Istimewa)

Seorang pria pengendara mobil viral usai bersikap kasar menggigit petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Mei kemarin. Pria tersebut melakukan aksinya lantaran tak terima mobilnya hendak diderek Dishub.

Dilihat Indozone di akun Instagram @dishubjaksel, tampak video menampilkan cekcok antara pemobil tersebut dengan anggota Dishub dan polisi. Terlihar pula luka bekas gigitan ada ditangan korban.

"Seorang petugas Dishub Jakarta Selatan, Rian mendapatkan perlakuan kekerasan dari pelanggar parkir," tulis akun dishubjaksel dalam postinganya seperti dilihat pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Dinkes dan Dishub Kota Bekasi, Lakukan Tes Urine dan Kesehatan Kepada Ratusan Awak Bus

Kasi Ops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Emiral membenarkan adanya peristiwa tersebut. Emiral menyebut penertiban terhadap mobil pelaku dilakukan lantaran pelaku memarkirkan kendaraanya secara liar di jalur sepeda.

"Itu kan awalnya ada penertiban di Minangkabau kan, dia parkir itu di jalur sepeda. Katanya si pengemudi itu lagi makan, tapi tetap ditertibkan," kata Emiral.

Saat hendak ditertibkan petugas, pelaku malah melakukan perlawanan. Pelaku bahkan sempat ingin mencoba melarikan diri.

"Mobil itu mau kabur mundur dan di belakang ada motor, dia nggak bisa mundur. Dia mau melarikan diri tapi dihadang. Karena nggak kooperatif, maksudnya itu mesin mobilnya itu mau dimatiin sama anggota Dishub," kata Emiral.

"Ketika anggota masuk ke mobil untuk membawa kendaraan digigit anggota itu. Untuk kondisi anggota sekarang nggak apa-apa cuma di tangannya nyeplak gigi doang gitu," sambungnya.

Pelaku Membayar Denda

Singkat cerita, kasus itu berhenti usai pelaku membayar denda sesuai ketentuan sebesar Rp 500 ribu karena memarkirkan kendaraanya secara liar.

Baca Juga: Urai Kemacetan, Dishub DKI Bakal Perbaiki Ukuran Jalan di Simpang Santa

"Dia bayar denda Rp 500 ribu sesuai Perda. (Kasusnya) sudah selesai juga kok dan sudah dimaafkan," pungkasnya

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X