Pengemudi Ini Terpantau Kamera ETLE Main Hp, Bakal Kena Tilang Nih

- Selasa, 7 Maret 2023 | 17:29 WIB
Mobil ditindak dengan kamera E-TLE statis (Instagram/@tmcpoldametro)
Mobil ditindak dengan kamera E-TLE statis (Instagram/@tmcpoldametro)

Seorang pengemudi ditindak kamera E-TLE statis karena bermain telepon selular atau handphone (hp) saat mengendarai mobil di Check Point Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023), pukul 16.07 WIB. Itu diketahui dari unggahan instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.

TMC Polda Metro pun mengingatkan pengemudi lain supaya tidak melakukan hal serupa. Sebab, bermain hp saat berkendara memperbesar peluang terjadinya kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan dengan menggunakan Kamera E-TLE Statis kepada Pengemudi yang berkendara sambil menggunakan Handphone di Check Point Gunung Sahari Jakarta Pusat,” bunyi keterangan unggahan @tmcpoldametro.

Baca Juga: ODGJ Santai Merokok di dalam Rumah: Ujungnya Hangus Terbakar

“Diimbau agar jangan menggunakan Handphone pada saat mengendarai kendaraan demi keselamatan anda maupun Pengguna Jalan yang lain,” sambungnya.

Sementara itu, dalam Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan ap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Nah, memainkan hp saat berkendara tentu mengganggu konsenterasi.

Ada hukuman bagi yang mengemudi dengan tidak konsentrasi. Menurut Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Ada hukuman lebih berat menanti jika kelalaian itu menyebabkan kecelakaan. Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta.

Baca Juga: Akhir Kasus Sopir Fortuner Viral Rusak Brio di Jaksel: Damai!

Jadi, berkonsentrasilah saat berkendara di jalan, ya. Ingat, orang terkasih menunggu Kamu di rumah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X