Mahfud MD Sebut Bila KLB Demokrat Didaftarkan ke Kemenkumham, Ini yang Akan Terjadi

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 14:32 WIB
Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat akan menjadi masalah hukum apabila hasilnya didaftarkan ke Kemenkumham.

"Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM," tulis Mahfud pada akun Twitternya, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud menjelaskan, apabila hasil KLB Demokrat didaftarkan ke Kemenkumham, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk meneliti keabsahan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tersebut.

Kemudian, apabila salah satu pihak tidak menerima hasil penelitian dari pemerintah, maka hal tersebut bisa digugat ke pengadilan. Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan.

"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," terangnya.

Baca Juga: Melihat Kecanggihan Hotel Luar Angkasa Pertama yang Dibuka 2027, Bisa Tampung 400 Orang

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kegiatan KLB tersebut, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Hal tersebut ditentang oleh Agus Harimurti Yudhoyono yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ia menegaskan, KLB tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, sehingga dinilai tidak sah atau abal-abal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X