Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman 123 TKI ke Luar Negeri, 8 Pelaku Ditangkap!

- Jumat, 9 Juni 2023 | 15:05 WIB
Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman TKI Ilegal. (Dok Istimewa)
Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman TKI Ilegal. (Dok Istimewa)

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri, berhasil menggagalkan pengiriman 123 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.

Tercatat, ada 74 laki-laki, 29 perempuan dan 20 anak-anak yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini. Sementara itu, delapan orang pelaku telah ditangkap polisi.

Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban (diantaranya) 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT dan Jawa Timur," kata Kasatgas TPPO Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Mencengangkan! Rupanya Rumah Tampung Korban TPPO di Lampung Milik Anggota Polri!

Pengungkapan ini merupakan kerja sama antara Satgas TPPO Polri dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap sembilan kelompok jaringan TPPO, menerbitkan sembilan laporan polisi dan menetapkan delapan orang tersangka," beber Asep.

Selain mengamankan delapan tersangka, Satgas TPPO Polri juga berhasil menyita barang bukti antara lain 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KTP dan 45 Paspor.

Jaringan ini beraksi dengan dua modus pengiriman pekerja migran. Modus pertama melalui jalur resmi dan modus kedua melalui jalur tidak resmi.

Baca juga: Kemenkumham Bahas Pencegahan TPPO dan Pekerja Migran dengan Malaysia

Para Korban akan Dipulangkan

Lebih jauh, Irjen Asep menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal pemulangan para korban.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 junto Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subsider Pasal 81 junto Pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X