Begini Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Pasca Dicabut Korban

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 12:44 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Polda Metro Jaya belum menghentikan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meskipun Ahok sudah mencabut laporannya. Polda Metro menyebut nasib kasus itu tergantung gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus itu. Gelar perkara itu untuk menentukan nasib kasus itu pasca korban mencabut laporannya.

"Gelar perkara ini akan kita laksanakan secepatnya untuk bisa menentukan nanti apakah perkara ini akan bisa dicabut atau tidak. Jadi kita tunggu saja hasil gelar perkara," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Lebih jauh Yusri mengatakan, pihaknya sudah membuat berita acara pencabutan laporan. Namun hal itu masih tidak cukup untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kemarin memang dari pengacara itu memang membuat laporan pencabutan perkaranya dan sudah diterima oleh penyidik. Ya kita sudah membuat berita acara pencabutan dari penyidik tetapi kita akan rencanakan melaksanakan gelar perkara," kata Yusri.

Dalam gelar perkara itu, nantinya akan dihadiri oleh penyidik hingga pengawas penyidik. Usai gelar perkara barulah ditentukan apakah penyidikan kasus itu bisa dihentikan atau tidak.

"Kita akan rencanakan melaksanakan gelar perkara oleh wasidik dari penyidik, pengawas penyidikan nanti untuk bisa menentukan apakah perkara ini bisa dicabut atau tidak," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei yang lalu. Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram itu.

Dua akun Instagram itu antara lain bernama @ito.kurnia dan  @an7a_s679. Admin dari kedua akun tersebut ternyata seorang wanita berinsial KS (67) dan EJ (47) yang statusnya kini sudah sebagai tersangka.

Pihak Ahok sendiri sudah resmi mencabut laporan polisi itu pada Senin, 28 September 2020. Ahok memutuskan mencabut laporan polisi itu karena ada tersangka yang sudah berumur.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X