Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Segera Stop Kasus

- Senin, 28 September 2020 | 18:57 WIB
Tim Ahok cabut laporan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Tim Ahok cabut laporan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya resmi mencabut laporan polisi soal kasus pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya sendiri akan segera menghentikan penyidikan kasus itu namun harus melalui beberapa proses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum penyidikan kasus itu berhenti. Langkah pertama yakni pembuatan berita acara pencabutan laporan.

"Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Langkah selanjutnya disebut Yusri pihaknya akan melakukan gelar perkara. Setelah seluruh proses itu usai barulah pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu secara resmi.

"Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei yang lalu dengan dugaan pencemaran nama baik. Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram itu.

Dua akun Instagram itu antara lain bernama @ito.kurnia dan  @an7a_s679. Admin dari kedua akun tersebut ternyata seorang wanita berinisial KS (67) dan EJ (47) yang statusnya kini sudah sebagai tersangka.

Per hari ini, pihak Ahok resmi mencabut laporan polisi itu. Ahok memutuskan mencabut laporan polisi itu karena ada tersangka yang sudah berumur.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X