Menkumham Bakal Sanksi Perusahaan yang Tidak Laporkan Pemilik Manfaat, Ini Penyebabnya!

- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:43 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengundang kementerian dan lembaga pelaksana aksi pencegahan korupsi untuk menadatangani komitmen pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi  (Aksi PK) 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Adapun aksi pencegahan korupsi ini merupakan bagian dari aksi pemanfaatan data Beneficial Ownership. Hingga akhir 2022 tercatat baru sekitar 38 persen korporasi yang telah mendeklarasikan pemilik manfaat atau Beneficial Ownership.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya memiliki dua tugas pengawasan terhadap notaris dan Beneficial Ownership. Dia menyebut, dalam setiap transaksi harus diketahui siapa pemilik manfaatnya. 

“Ada yang membeli rumah, membuat PT. Siapa orangnya, siapa yang mengendalikan walaupun dia bukan direksi. Kalau ada transaksi itu siapa yang mendapatkan keuntungan,” kata Yasonna Laoly di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

“Ini perlu diketahui karena kadang-kadang sering terjadi juga TPPU, tindak pidana pendanaan terorisme, kami terus memperbaiki sistem kami,” imbuhnya.

Baca Juga: Usut Kasus Suap MA, KPK Kembali Periksa Hercules

Yasonna menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan pemilik manfaat dari sebuah transaksi dalam kurun waktu setahun terakhir. Adapun sanksi tersebut, kata dia, berupa pemblokiran akun notaris dan akun perusahaan. 

“Kami sudah melakukan itu. Kalau tidak melaporkan satu tahun kalau notaris tidak melaporkan kami blokir akun notarisnya, perusahaan kami blokir akun perusahaan,” tegas Yasonna.

Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ngaku Gak Pamer Harta, Cuma Data Privatenya Dicuri

Yasonna mengungkapkan, pemberian sanksi tegas tersebut telah berdampak positif. Dia mengungkapkan, sebanyak 300 perusahaan telah melaporkan data pemilik manfaat dari transaksi yang sudah dilakukan.

“Sehingga nanti mudah ditrace pemilik manfaat transaksi siapa. ini salah satu strategi pencegahan ini sangat penting,” ungkap Yasonna.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X