8 Tersangka TPPO Diamankan Polres Cianjur, Korban Mau Diberangkatkan ke Negara Terlarang

- Selasa, 27 Juni 2023 | 16:50 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan, menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari 8 tersangka TPPO (ANTARA/Ahmad Fikri)
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan, menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari 8 tersangka TPPO (ANTARA/Ahmad Fikri)

Delapan orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ditangkap aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat.

Terkait dengan ini, Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, barang bukti juga berhasil diamankan dari tersangka dengan korban sebanyak 15 orang ini.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti, paspor, dokumen kelengkapan calon pekerja migran, tiket pesawat, KTP atas nama calon pekerja migran dan beberapa unit telepon selular.

Baca juga: 7 Tersangka TPPO Diamankan Polresta Jambi, Korban Dijual Rp300 Ribu ke Pria Hidung Belang

"Delapan orang tersangka yang merupakan warga sejumlah kecamatan di Cianjur, melakukan perekrutan calon pekerja migran yang diberangkatkan ke sejumlah negara terlarang menggunakan dokumen wisata," ujar Azhari, Selasa(27/6/2023).

Adapun delapan tersangka yang berhasil ialah AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatan Mande, FR warga Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi, DP warga Caringin dan SA warga Kecamatan Pacet.

Kapolres Cianjur mengatakan, modus operandi tersangka ialah melakukan perekrutan, pengangkutan, dan penampungan. Setelahnya, memproses keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri secara nonprosedur, atau tidak melalui proses pendaftaran ke Disnakertrans Cianjur.

"Sudah ada beberapa orang yang berhasil kembali ke tanah air karena janji tersangka tidak sesuai mulai dari penempatan dan gaji yang mereka terima. Kami meminta warga yang berminat kerja luar negeri menempuh jalur resmi," imbuhnya.

Baca juga: Ribuan Orang Jadi Korban TPPO Modus Jadi TKI, Polri Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal

Aszhari menambahkan, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp 600 juta.

"Kami akan terus mengimbau warga melalui Bhabinkamtibmas agar tidak termakan bujuk rayu calo atau sponsor yang bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri dengan mudah dengan gaji besar namun risikonya tinggi karena berangkat secara nonprosedural," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X