Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

- Senin, 27 Februari 2023 | 12:30 WIB
Hendra Kurniawan dalam sidang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hendra Kurniawan dalam sidang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Hendra sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara. 

“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan bersama-sama,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai, Hendra terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan bagi diri terdakwa Hendra Kurniawan. Hal memberatkan, yakni Hendra berbelit-beli dalam persidangan, tidak menunjukan rasa penyesalan, dan selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional. 

Sedangkan hal meringankan, yakni Hendra belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga menuntut agar Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Seharusnya Enggak Punya Staf Pribadi, Begini Alasannya

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) Brigadir J sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, dengan tuntutan tiga tahun penjara. Hendra diyakini jaksa terbukti dalam perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J kala itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X