Ferdy Sambo Seharusnya Enggak Punya Staf Pribadi, Begini Alasannya

- Kamis, 12 Januari 2023 | 14:02 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Terdakwa yang juga Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengatakan, seharusnya Ferdy Sambo tidak memiliki staf pribadi. Alasannya karena staf pribadi tidak ada dalam jabatan struktural.

Hal itu diungkap Chuck saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin di kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Chuck soal perintah ke Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV kepadanya setelah diamankan. Jaksa bertanya siapa yang memerintahkan Chuck, sehingga bisa memberikan perintah ke Irfan.

“Setelah saksi bilang seperti itu, apa tindak lanjut Irfan Widyanto?” tanya jaksa. 

“Setelah itu Irfan menjawab ‘siap bang’ karena saat itu saya minta nanti kalau memang selesai dititip ke saya,” jawab Chuck.

Baca Juga: Chuck Putranto Sebut Hendra Kurniawan Curiga Lihat Pesan WA Putri ke Brigadir J

Jaksa lantas bertanya kepada Chuck siapa yang menyuruh agar CCTV diserahkan kepadanya. Chuck mengaku tidak ada yang menyuruhnya lantaran dia sebagai staf pribadi Sambo tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. 

“Kenapa saudara saksi mengambil alih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?,” tanya jaksa memastikan.

“Yang menyuruh tidak ada saat itu, karena saat itu, saya kan sebagai Spri jadi saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumnya sebagai spri itu seperti apa, saat saya menjadi spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada,” beber Chuck.

Baca Juga: Sidang Obstuction of Justice, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana Untuk Terdakwa Arif Rachman

Chuck kemudian menjelaskan, bahwa dirinya mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo saat ditunjuk sebagai staf pribadi. Adapun arahan tersebut, yakni dirinya harus tanggap dalam situasi apapun. Selain itu, apa yang dibicarakan secara kedinasan sama kedudukannya dengan yang dikatakan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam.

“Sehingga dikaitkan dengan saat itu saya berpikiran ini masih di luar TKP, biar tidak disalahgunakan maka saya amankan untuk diserahkan ke Polres,” tutur Chuck.

Chuck menyebut, yang berhak memiliki jabatan struktural staf pribadi adalah Kapolri, Wakil Kapolri, dan Kapolda. 

“Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait Spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X