INDOZONE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) Brigadir J sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, dengan tuntutan tiga tahun penjara. Hendra diyakini jaksa terbukti dalam perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J kala itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain menuntut tiga tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan denda senilai Rp20 juta.

Baca Juga: Hal Meringankan Baiquni di Kasus Brigadir J: Punya Anak Kecil hingga Tulang Punggung
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," beber Hendra.
Sebelumnya, mantan jenderal polisi bintang satu tersebut menjadi terdakwa dalam kasus penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra memiliki peran meneruskan perintah Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Majelis Hakim, Eliezer Itu Bongkar Kasus Sambo, Berdoa Dihukum Ringan
Akibat kasus ini, Hendra dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat oleh Polri. Dia juga tidak berstatus sebagai anggota Polri lagi.