Audisi bulutangkis yang disponsori industri rokok dinilai melakukan eksploitasi terhadap anak.
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menilai audisi tersebut telah memanfaatkan tubuh anak untuk mempromosikan brand image dari sebuah perusahaan rokok.
Mereka memakai kaos yang bertuliskan merek rokok saat mengikuti audisi tersebut.
Menurut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pemanfaatan tubuh anak sebagai media promosi merupakan bentuk ekspolitasi secara ekonomi.
Lisda mengatakan audisi bulutangkis bisa disebut melakukan eksploitasi anak karena ada pihak yang mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut adalah peningkatan kesadaran masyarakat terhadap produk rokok.
Sedangkan anak-anak yang mengikuti audisi, tidak dalam keadaan sadar telah mempromosikan brand image dari perusahaan rokok karena hanya ingin mengembangkan diri menjadi atlet bulutangkis.
"Anak-anak terlihat seperti iklan berjalan dan memborbardir mereka dengan citra merek rokok di seluruh tempat selama kegiatan berlangsung," ujar Lisda.
Langgar Peraturan Pemerintah
Lisda mengatakan, audisi bulutangkis tersebut juga melanggar Undang-Undang Pelindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pasal 47 Ayat (1) dalam peraturan tersebut melarang pengikutsertaan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok. Sedangkan pada Pasal 37 huruf (a) melarang penggunaan nama merek dagang dan logo produk tembakau.
Lisda juga menambahkan, Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) sudah melarang sponsor rokok pada acara bulutangkis sejak 2014.
Saat berita ini diturunkan, Indozone masih meminta konfirmasi pada pihak Djarum terkait penilaian dari Yayasan Lentera Anak.