Pemerintah: Penyebaraan Corona di Indonesia Masuk Kategori Bencana

- Rabu, 11 Maret 2020 | 19:41 WIB
Juru Bicara Pemerintah terkait Virus Corona, Achmad Yurianto (INDOZONE/Mula)
Juru Bicara Pemerintah terkait Virus Corona, Achmad Yurianto (INDOZONE/Mula)

Juru Bicara Pemerintah terkait Virus Corona, Achmad Yurianto menyatakan penyebaran Covid-19 di Indonesia telah memakan korban 1 jiwa meninggal dunia. 34 pasien dinyatakan positif mengidap corona.

Dia menyatakan kejadian penyebaran wabah di Indonesia masuk dalam kategori bencana. Hal itu sesuai dengan UU Nomer 24 tahun 2007.

"Ini bencana, dalam UU 24 dari 2007, ada tiga sumbernya alam, non alam, dan sosial. Di non alam disebutkan ini wabah," ucapnya di Komplek Istana Kepresidenan, Rabu, (11/3/2020).

Dalam mengatasi bencana, pemerintah telah melakukan sejumlah mitigasi, dengan membuat posko tanggap darurat dan melakukan penanggulangan.

"Kita sudah melakukan respon artinya sudah tanggap darurat, jangan dimaknai bencana ini seperti gempa bumi, kita lakukan reaksi tanggap darurat salah atunya tracing, kita kejar kita cari," jelasnya.

'Ini sudah masuk kategori itu (bencana)," tegasnya.

Seperti diketahui update corona terkini sudah dipastikan ada 34 pasien positif corona di Indonesia.

Jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 bertambah, dari semula 27 orang menjadi 34 orang. Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintah terkait Virus Corona Achmad Yurianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

"Sehingga hari ini ada penambahan 7 dengan kondisi ringan sedang, kecuali nomor 30 dan 29 nampak kelihatan sakitnya sedang. Semuanya imported case," ucapnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu, (11/3/2020).

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X