KPK Ultimatum Mahendra Dito 'Seteru' Nikita Mirzani, Ada Apa Nih?

- Rabu, 30 November 2022 | 10:06 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan kawan-kawan. Pengusutan tersebut dilakukan dengan pemanggilan sejumlah saksi.

"Karena proses pengumpulan alat bukti yang masih tetap dilakukan tim penyidik, sedianya telah dilakukan pemanggilan patut bagi saksi- saksi untuk hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Adapun saksi yang dipanggil tim penyidik KPK, yakni Mahendra Dito Sampurno dan Siek Citra Yohandra. Diketahui, Mahendra Dito merupakan seteru dari artis Nikita Mirzani. Dito menjebloskan Nikita ke penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

-
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat memberi keterangan (Humas KPK)

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, KY Sesalkan dan Bakal Periksa Etik Hakim Agung Gazalba Saleh

Mahendra Dito Sedianya dipanggil penyidik KPK, pada Selasa 8 November 2022. Untuk Siek Citra Yohandra, yang menjabat Vice Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, dia dipanggil KPK, pada Kamis 24 November 2022.

Namun, mereka kompak tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Mereka juga tidak memberikan konfirmasi apa pun kepada lembaga antirasuah.

"Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya, atas nama Mahendra Dito S. dan Siek Citra Yohandra," ujar Ali.

Ali mengatakan, pihaknya mengimbau Mahendra Dito dan Siek Citra Yohandra bersikap kooperatif. KPK berharap mereka memenuhi panggilan tim penyidik.

"KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," tutur Ali.

Sekadar informasi, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Lembaga antirasuh juga telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ke penyidikan.

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Diduga, salah satu tersangka adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Baca Juga: MA Enggan Berkomentar soal Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK Lewat Praperadilan

"Saat ini, KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," ujar Ali, pada Jumat 16 November 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X