Jadi Tersangka KPK, KY Sesalkan dan Bakal Periksa Etik Hakim Agung Gazalba Saleh

- Selasa, 29 November 2022 | 13:15 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Hakim Agung Gazalba Saleh (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Komisi Yudisial (KY) angkat bicara soal Hakim Agung Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY sangat menyayangkan dugaan suap yang melibatkan aparatur pengadilan,termasuk hakim. 

Diketahui Gazalba Saleh menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

“Namun, di sisi lain, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2022).

Miko menegaskan, pihaknya terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption). Sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim.

Lebih lanjut Miko mengungkapkan, KY bakal melakukan pemeriksaan etik terhadap para hakim yang terlibat suap. Dia menyebut, pemeriksaan etik bisa dilakukan bersamaan maupun setelah proses penyidikan KPK rampung.

“Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain,” tutur Miko. 

Di luar domain etik, diungkapkan Miko, KY menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal proses hukum Gazalba Saleh. 

“Untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK," tandas Miko.

Kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, Redhy Novarisza.

"KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Baca Juga: MA Enggan Berkomentar soal Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK Lewat Praperadilan

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Hakim Agung Sudarajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X