Jadi Tersangka KPK, MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh

- Senin, 28 November 2022 | 18:12 WIB
Gazalba Saleh (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Gazalba Saleh (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Mahkamah Agung (MA) belum menonaktifkan hakim agung Gazalba Saleh. Padahal, Gazalba telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkap, pihaknya belum menonaktifkan Gazalba Saleh lantaran masih menunggu perkembangan proses hukum. Saat ini proses tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"MA belum menonaktifkan GZ (Gazalba Saleh) karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya" kata Andi melalui keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, KPK akan Hakim Agung MA Gazalba Saleh Hari Ini

Andi menuturkan, MA bakal mengambil sikap atas penetapan tersangka Gazalba Saleh. MA akan menentukan langkah pada waktu yang tepat. 

"Terkait proses hukum yang dihadapi GZ, MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Selain itu, MA juga enggan bicara banyak soal gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh terhadap KPK.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan

Gazalba diketahui mengajukan praperadilan terhadap KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ [Gazalba Saleh]," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X