Tolak OC Kaligis Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe, Ini Alasan KPK

- Jumat, 5 Mei 2023 | 09:20 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan alasan KPK menolak OC Kaligis mendampini pemeriksaan Lukas Enembe. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan alasan KPK menolak OC Kaligis mendampini pemeriksaan Lukas Enembe. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menolak Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk mendampingi pemeriksaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Penolakan tersebut dilakukan saat Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (4/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat itu Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara. Hal tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, sehingga OC Kaligis tak diizinkan mengikuti pemeriksaan.

"Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang mendampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka. Namun tidak harus semua ikut, kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," kata Ali dikutip dari Antara, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Ali juga mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menerima surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait OC Kaligis yang masih terdaftar sebagai advokat. Hanya saja, OC Kaligis belum memperbaharui keanggotaannya di organisasi advokat tersebut.

"Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi , penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi Prof O.C Kaligis tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokat-nya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe 30 Hari

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Adapun tiga proyek yang dimaksud adalah proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X