Polda Metro Jaya bakal mengenakan pasal terberat untuk Mario Dandy Satrio, anak mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodoyang menganiaya David (17) di Jakarta Selatan.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Penuhi Pangilan KPK untuk Klarifikasi Harta, Rafael Alun Trisambodo Tampak Merenung
Lebih dalam, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat dan Jawa Timur ini menegaskan pihaknya akan memproses semua pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
"Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," beber Trunoyudo.
Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Mario Dandy Dihadiri Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mario bersama rekannya bernama Shane terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David di Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui, Mario merupakan anak dari salah satu pejabat pajak. Buntut kasus ini, ayah dari Mario dicopot dari jabatanya.
Artikel Menarik Lainnya: