Polda Metro Ambil Alih Penyidikan Kasus KDRT Viral di Depok

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Depok. Kini, kasus tersebut sudah tidak lagi ditangani oleh Polres Metro Depok.

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Kombes Trunoyudo kemudian mengungkap alasan pihaknya menarik penanganan kasus ini. Sebab, Polda Metro Jaya memikiki Subdit khusus yang lebih tepat untuk menangani kasus KDRT.

Baca Juga: Kapolda Metro Ditelepon Mahfud Md Soal Kasus KDRT Viral di Depok, Ada Apa?

"Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut yaitu UU terkait KDRT," beber Trunoyudo.

Tetap Libatkan Penyidik Polres Depok

Selain itu, meski penanganan kasus ini ditarik, Trunoyudo menyebut pihaknya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok. Hal tersebut lantaran kasus ini sejak awal sudah ditangani oleh penyidik kepolisian disana.

"Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya karena sejak awal yang menangani semua dari awal ialah Polres Metro Depok," kata Trunoyudo.

Diwartakan sebelumnya, media sosial sempat digegerkan dengan adanya postingan dan narasi menyebut seorang istri mendapat tindakan KDRT oleh suaminya di Depok. Disebutkan jika istri tersebut malah menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi usai melaporkan suaminya.

-
Ilustrasi wanita jadi korban KDRT (Freepik/KamranAydinov)

Polres Metro Depok sudah memberikan penjelasan terkait kasus itu. Polisi menyebut baik istri maupun suami sudah sama-sama saling melaporkan bahkan, keduanya juga sudah berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus KDRT Viral di Depok, Polisi Ungkap Kondisi Alat Vital Suami Mengenaskan!

Polisi juga mengungkap alasan pihaknya tidak menahan suami dalam kasus ini. Rupanya, suami mengalami luka pada bagian alat vital dan direkomendasikan oleh pihak medis untuk tidak dilakukan penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X