Divonis Setahun Penjara soal Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Ajukan Banding?

- Rabu, 24 Mei 2023 | 10:35 WIB
Aktor Ferry Irawan (tengah) ditahan di Rutan Polda Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. (Antara/Willi Irawan)
Aktor Ferry Irawan (tengah) ditahan di Rutan Polda Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. (Antara/Willi Irawan)

Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukannya terhadap sang istri, Venna Melinda.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.

Baca juga: Venna Melinda Jadi Saksi dan Bertemu Ferry Irawan di Sidang Kasus KDRT: Udah Lega!

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi saat sidang, Selasa (23/5/2023).

Kuasa hukum Ferry, Michael R. Pardede pun bersyukur atas vonis yang dijatuhkan ke kliennya itu. Dia menilai putusan hakim sangat bijaksana soal kasus KDRT Venna Melinda.

"Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat  tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," terangnya.

-
Proses sidang dengan terdakwa Ferry Irawan dalam perkara KDRT kepada istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Asmaul)

Baca juga: Tegaskan Dakwaan Tak Sesuai, Ferry Irawan Minta Dibebaskan

Lebih lanjut, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk memikirkan upaya banding.

Michael menambahkan, vonis satu tahun penjara lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu satu tahun enam bulan.

"Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat mengatakan, yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Harry mengatakan JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," ungkapnya.

Setelah sidang, Ferry langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim, sebelum meninggalkan lokasi sidang dan kembali ke Lapas Kediri.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X