Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Sesama Jenis di Semarang

- Kamis, 12 Maret 2020 | 16:29 WIB
Ilustrasi prostitusi online (REUTERS)
Ilustrasi prostitusi online (REUTERS)

Bisnis prostitusi online sesama jenis (gay) di Kota Semarang berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Tengah. Bisnis tersebut berkedok jasa layanan pijat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengaku pihaknya sudah menangkap dua orang dalam kasus tersebut.

"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai mucikari dan anak asuhnya," kata Iskandar mengutip Antara.

Iskandar menuturkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari penelusuran akun Twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat. Polisi kemudian menangkap seorang berinisial FA (28) warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang di sebuah hotel saat menunggu pelanggan.

Kemudian, petugas mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat. AW diketahui merupakan mucikari dan berhasil ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.

Iskandar mengatakan, modus yangditawarkan pelaku adalah jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria. Besaran jasa yang harus dibayarkan yaitu Rp400 ribu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X