Puncak Hakordia 2022, KPK Lelang Tas Kulit hingga Logam Mulia Eks Gratifikasi 

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 14:22 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang eks gratifikasi dalam rangkaian acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Kegiatan lelang tersebut digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). 

Adapun lelang barang eks gratifikasi ini dilakukan dilakukan secara e-konvensional. Terdapat 15 barang eks gratifikasi yang dilelang, yakni sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.

"Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Ali menjelaskan, lelang e-konvensional merupakan proses lelang yang dilakukan dengan menggunakan virtual account. Peserta lelang akan hadir dan melakukan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang dengan virtual account, sebagimana mekanisme e-Auction dilakukan.

"E-konvensional yang merupakan pelaksanaan lelang konvensional dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-auction," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Usul Instansi Pemerintah Pangkas Tunjangan ASN yang Gak Patuh Lapor LHKPN 

Lebih lanjut Ali menuturkan, hingga akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi. Sebanyak 1.478 laporan diantaranya telah diputuskan menjadi milik negara.

"Kemudian dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi (bukan uang)," ucap Ali.

Ali menerangkan, barang eks gratifikasi yang dilelang merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK. 

Baca Juga: Terungkap! Koruptor Ternyata Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dipenjara

Kemudian, kata Ali, laporan tersebut diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada DJKN Kementerian Keuangan. Secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui website lelang.go.id secara e-auction.

“Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja negara,” ungkap Ali Fikri.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X