KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Tetap Jalan, Gak Terganggu Kekuasaan Mana pun

- Kamis, 8 Desember 2022 | 11:04 WIB
Sikruit Formula E. (Dok. FIA Formula E)
Sikruit Formula E. (Dok. FIA Formula E)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E masih berjalan. Dia menegaskan, kerja-kerja penyelidikan di KPK tidak terganggu dengan kekuasaan manapun 

"Terkait Formula E sebagaimana yang pernah disampaikan pada ekspose yang lalu oleh Alexander Marwata bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu. Karena pada prinsipnya kerja KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Firli mengatakan, pihaknya tidak pernah terpengaruh dengan hal-hal lain di luar proses hukum. Sebab, seluruh yang dikerjakan KPK merupakan murni soal penegakan hukum.

“Jadi tidak ada pengaruh dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lain, karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum,” tandasnya.

Diketahui, dalam proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil lisrik tersebut, KPK telah meminta keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. 

Baca Juga: Bupati Bangkalan Patok Harga Rp50-150 Juta ke ASN yang Mau Lolos Seleksi

Firli kembali menegaskan, langkah penyelidikan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan menurut asas-asas tugas pokok KPK

"Saya ingin menegaskan kembali, bahwa KPK berkerja sebagaimana asas-asas tugas pokok KPK," tegas Firli.

Lebih lanjut Firli menuturkan, KPK tidak pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kecuali orang tersebut melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

Baca Juga: KPK Tahan Kontraktor Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Bengkalis

“Karena itu KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan. Patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana," sebutnya

"Masalah perkembangannya nanti kita akan sampaikan pada waktunya ya, tidak untuk sekarang," imbuh Firli Bahuri

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X