KPK Usul Instansi Pemerintah Pangkas Tunjangan ASN yang Gak Patuh Lapor LHKPN 

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:14 WIB
Dokumentasi ASN sedang ikut apel. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)
Dokumentasi ASN sedang ikut apel. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada instansi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Direktur LHKPN KPK Isnaini mengatakan, sanksi tegas tersebut bisa berupa pemotongan tunjangan ASN. Sanksi itu dinilai efektif agar para penyelenggara bisa tertib lapor LHKPN.

"Kami mendorong kepada instansi terkait, mendorong agar ada sanksi yang jelas. Misalnya, pemotongan tunjangan, itu efektif. Jikalau mereka tidak melaporkan, salah satu komponen dilakukan pemotongan, itu contohnya," kata Isnaini, pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2002).

Menurut Isnaini, saat ini belum ada sanksi tegas bagi ASN yang lalai melapor LHKPN. Sebab, ASN yang tak patuh hanya sebatas dikenakan sanksi administrasi.

"Jadi mengacu pada peraturan di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, sanksi yang diterapkan hanya memang sanksi administrasi. Di mana, sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas," beber Isnaini.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Sidak Mendadak ke Kantor Kecamatan Senen, Pantau ASN Layani Publik

Lebih lanjut Isnaini mengungkapkan, pihaknya merasa terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Diketahui, di dalam beleid itu termaktub aturan soal pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK dapat dikenakan hukuman.

"Jikalau meraka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat, administrasi, dan fungisonal dikenakan hukuman disiplin sedang," tuturnya.

Baca Juga: DPR Putuskan Perpanjang Waktu Pembahasan RUU ASN dan RUU Landas Kontinen

Isnaini menekankan, KPK bakal menindak para penyelenggara negara yang menyembunyikan harta kekayaannya maupun menyampaikan informasi yang tidak valid dalam LHKPN. Para pejabat negara yang nakal tersebut bakal dipanggil KPK untuk diklarifikasi.

"Jikalau mereka tidak melaporkan secara lengkap, jadi kalau ditemukan, kami bisa memanggil, mengklarifikasi dan meminta kepada mereka untuk segara melengkapi apa yang belum mereka laporkan," tandas Isnaini.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X