Penerapan Revisi PKPU Pilkada Diminta Tegas, DPR: Kalau Cuma Tulisan Tak Ada Artinya

- Jumat, 25 September 2020 | 14:01 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. Humas DPR)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. Humas DPR)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik adanya revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia berharap hal tersebut bisa membuat penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar.

Kendati demikian, Dasco pun mengimbau agar revisi PKPU dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan sehingga revisi tersebut tidak hanya sekadar tulisan yang diperbaiki.

"Namun PKPU kalau cuma tertulis itu tidak ada artinya, dan harus dilaksanakan dengan sesungguhnya, sebaik-baiknya ketika diimplementasikan di lapangan," ucap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (25/9/2020).

Oleh sebab itu, politisi Partai Gerindra ini meminta kepada pihak penyelenggara Pilkada untuk mampu mengawasi dan memonitor pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan PKPU yang ada.

Bahkan, Dasco menegaskan bahwa pihaknya tak sungkan akan melakukan evaluasi PKPU yang telah direvisi tersebut jika ditemukan dalam banyaknya pelanggaran yang terjadi selama Pilkada.

"Apabila kemudian implementasinya kami rasa dalam jangka waktu tertentu terjadi banyak pelanggaran, bukan tidak mungkin kami akan adakan evaluasi kembali," ungkap Dasco.

Sekadar diketahui, dalam revisi yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU telah melarang adanya konser musik, dan juga kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian, seperti pentas seni dan panen raya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X