Arif Rachman Patahkan Laptop di Kasus Sambo Dinilai Tak Melawan Hukum, Ini Alasannya

- Jumat, 16 Desember 2022 | 15:47 WIB
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo diketahui memiliki peran merusak laptop berisi salah satu bukti peristiwa tersebut. Meski begitu, tindakan ini dinilai tidak melawan hukum karena beberapa alasan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Arif, Marcella Santoso. Marcella menyoroti ucapan seorang ahli yang menyebut tindakan mematahkan laptop sebagai bentuk melawan hukum.

"Ahli ITE menerangkan tindakan AKBP Arif Rachman mematahkan laptop berisi file CCTV Brigadir Yosua merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum," kata Marcella, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Pertanyakan Sikap Jaksa yang Paksa Saksi Kenali Barang Bukti

Padahal, bukti yang dimaksud sebelumnya sudah disalin sebelum laptop tersebut dipatahkan. Marcella juga menegaskan jika data yang ada di laptop tersebut bukan CCTV.

"Ini file yang dibuat Baiquni. File tersebut masih ada di hardisk dan diserahkan secara sukarela ke penyidik," kata Marcella.

"Apa yang ada di laptop bukan CCTV. Ahli Puslabfor tidak dapat memastikan apa isi laptop," sambungnya.

Baca Juga: Keterangan Saksi Memperjelas Arif Rachman Tak Ada di TKP saat Pengambilan CCTV 

Marcella juga menyebut laptop tersebut hanya digunakan untuk menonton CCTV dan tidak ada transmisi di laptop tersebut. Namun, dalam persidangan laptop dijadikan sebagai barang bukti pembunuhan.

"Laptop dianggap sebagai barang bukti tindak pidana pembunuhan sehingga memiliki nilai lain. Tapi ketika ditanya apa kaitan laptop dengan pembunuhan untuk membuktikan apa? Ahli pidana tidak bisa menjelaskan apa peran laptop sebagai barang bukti," kata Marcella.

Mengenai tindakan melawan hukum lain dalam hal mematahkan laptop, Marcella kemudian berbicara terkait kepemilikan laptop yang dipatahkan. Dia menyebut pemilik laptop tidak keberatan sewaktu laptopnya dipatahkan.

"Kalau laptop dipandang sebagai milik BW, maka selama BW tidak keberatan maka bukan pidana," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X