Arif Rachman Dikenal Tertib Administratif, Kuasa Hukum Pertanyakan Pemeriksaan Kiennya

- Minggu, 4 Desember 2022 | 12:59 WIB
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Sidang lanjutan kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin digelar di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).

Adapun agenda sidang, yakni pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Wakaden C Biro Paminal Radite Hernawa dan anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul Hidayat.

Kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih mengatakan, saat Arif diperiksa oleh Irwasum dan kemudian menujukan Sprin maka itu tidak ada kaitannya dengan masalah kode etik kliennya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Nilai JPU Salah Artikan Ankum Terkait Patsus Kliennya

“Yang dilakukan Irwasum klien kami diperiksa, lalu klien kami menunjukan tentang sprin itu maka apa yang akan jadi persoalan, keputusannya akan berubah dan itu gak jadi masalah tak ada palanggaran, itu bagian yang penting,” kata Junaedi Saibih di PN Jakarta Selatan.

Junaedi menyampaikan, keterangan Agus Saripul memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan kliennya.

“Arif diperiksa itu tidak ada masalah berkaitan pelanggaran etika dan sebagainya, itu bagian penting dalam keterangan yang disampaikan oleh pak Agus,” jelas Junaedi.

Selain itu, Junaedi mengatakan bagian penting lainnya dalam sidang kali ini, yakni soal apa yang disampaikan oleh Radite Hernawa tentang sikap Arif yang rendah hati dan selalu tertib dengan administratif.

“Disampaikan oleh pak Radite atas apa yang dilakukan Arif Rachman itu juga menjadi bagian yang penting dalam kita menilai bagaimana karakter Arif Rachman dalam bekerja dan berkomunikasi berhubungi dengan sesama di dalam unitnya itu dikenal baik dan tertib administrasi,” ungkap Junaedi.

Baca Juga: Tiga Argumentasi Eksepsi Arif Rachman yang Dinilai Enggak Bakal Terbantahkan oleh JPU

Pemeriksaan Arif Tidak Lewat Karo Provost

Sementara itu, ada pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan Arif Rachman. Sebab, kata Junaedi, kliennya diperiksa tanpa seizin Karo Provost.

Junaedi menjelaskan, ketika seorang anggota Polri yang sedang dalam penempatan khusus (Patsus), maka pemeriksaannya harus seizin Karo Provost.

“Dalam pemeriksaan patsus maka seseorang dalam patsus yang akan dileriksa itu harus dengan izin Karo Provos dan di dalam pemeriksaan terhadap Arif Rachman pun itu tidak dilakukan. Itu poin-poin penting pada saat kami eksepsi beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Lebih lanjut, Junaedi menilai kasus obstruction of justice terlalu cepat dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu, keterangan saksi juga tanpa Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X