Sidang Obstruction of Justice, JPU Hadirkan Ahli dari Puslabfor 

- Kamis, 8 Desember 2022 | 10:10 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa Arif Rachman Arifin (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (8/12/2022). 

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang hari ini, yakni Arif Rachman Arifin. Adapun agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). 

Kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa adalah Seno Sukarto selaku ketua RT di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Junaedi mengungkapkan, Seno akan bersaksi secara online lantaran tengah sakit. Sementara itu, ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bakal hadir secara langsung. 

“Untuk sidang AR (Arif Rachman) hari ini pak Seno Soekarto dihadirkan online dan juga pemeriksaan ahli dari Puslabfor,” kata Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Arif Rachman Dimarahi Ferdy Sambo Lihat-lihat CCTV di Rumah Dinasnya: Itu Rusak!

Sementara itu, Baiquni Wibowo bakal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. 

“Untuk BW (Baiquni Wibowo) dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa IW (Irfan Widyanto),” imbuh Junaedi. 

Baca Juga: Sambo Beberkan Percakapan dengan Putri Candrawathi Perihal Pelecehan

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Seno Sukarto untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

"Minggu ini sudah kita lakukan pemanggilan, akan tetapi pihak yang bersangkutan tidak bisa hadir karena kondisi yang tidak sehat," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022). 

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X