Respons Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tidak Masuk Akal Pemilu 2024 Ditunda

- Minggu, 5 Maret 2023 | 19:00 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto turut merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima agar meminta KPU dapat menunda tahapan Pemilu 2024.

Prabowo bilang, adanya penundaan Pemilu adalah sebuah putusan yang kurang arif dan tidak masuk akal.

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akan bila ditunda-tunda terus," kata Prabowo usai bertemu Surya Paloh di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga: NasDem Usung Anies Jadi Capres, Prabowo: Ya Sudah, Kita Hadapi!

Prabowo tak menampik terkait putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat memang menjadi banyak perhatian. Semisalnya ada Menko Polhukam Mahfud MD yang sudah memberikan komentar.

"Saya kira sudah banyak yg komentar, ya. Pak Menkopolhukam juga memberi tanggapan. Ya, itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya," urai dia.

Putusan PN Jakarta Pusat

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu  atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024. 

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Agar Pemilu 2024 Ditunda!

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X