Soal Putusan PN Jakpus, SBY: Rasanya Ada yang Aneh di Negeri Ini

- Jumat, 3 Maret 2023 | 14:35 WIB
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. (Instagram/@sb.yudhoyono)
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. (Instagram/@sb.yudhoyono)

Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 mengundang reaksi banyak pihak tidak terkecuali Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Melalui cuitannya di akun Twitter resminya @SBYudhoyono, ia merasa ada yang aneh di negeri ini dengan putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga: Saat Anies Baswedan Sanjung Sosok SBY yang Dianggap Konsisten Jaga Demokrasi di Indonesia

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dari akal sehat. Apa yangg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidka terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini *SBY*," tulisnya pada Jumat (3/3/2023).

SBY juga mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar jangan ada yang bermain api dan menabur angin.

Baca Juga: Aneh tapi Nyata! Kurir di Peru Pacari Mumi Berusia 800 Tahun, Tinggal Bareng 3 Dekade

"Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," bunyi cuitan SBY.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu  atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024

Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X