Dianggap Tak Mengerti Hukum Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!

- Jumat, 3 Maret 2023 | 06:05 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. (ANTARA)
Prof Jimly Asshiddiqie. (ANTARA)

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Jimly menilai, hakim yang menyidangkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), layak dipecat dari jabatannya. Menurutnya, hakim tersebut tidak mengerti hukum pemilu dan tidak bisa membedakan urusan perdata dengan urusan publik.

“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” kata Jimly dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023). 

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, Megawati: Upaya Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional!

Jimly mengingatkan agar pengadilan perdata membatasi diri hanya untuk permasalahan perdata saja. Dia menyebut, sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan justru memvonis KPU untuk menunda pemilu. 

“Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU,” ujarnya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan  PTUN, bukan pengadilan perdata,” tutur Jimly. 

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Masih Berlaku Sah!

Jimly menyarankan agar KPU mengajukan banding atas vonis PN Jakarta Pusat, bahkan jika perlu dibawa hingga ke tingkat kasasi. 

“Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X