Tanggapi Putusan PN Jakpus, Megawati: Upaya Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional!

- Jumat, 3 Maret 2023 | 05:05 WIB
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri (Dok. PDIP)
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri (Dok. PDIP)

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa di dalam berpootilik harus menjunjung tinggi konstitusi dan peraturan perundang-undangan.  Arahan Megawati ini disampaikan  Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hal ini dikatakan Megawati usai adanya putusan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan partai Prima, sehingga meminta KPU sebagai tergugat untuk melakukan verifikasi ulang ke partai peserta dan tak melanjutkan tahapan Pemilu.

“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Hasto menirukan arahan Megawati sebagaimana dalam siaran persnya dikutip Jumat (3/3/2023).

Bada Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Masih Berlaku Sah!

Megawati juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. 

Karena itulah, kata Hasto, Megawati meminta KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," beber Hasto.

Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” pungkas Hasto.

Putusan PN Jakarta Pusat

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu  atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024

Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X